Ekspresi Penyesalan Ferdian Paleka Usai Ditangkap Gegara Prank Waria
( YouTuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka, dianggap melanggar pasal 36 UU ITE. Dia terancam hukuman 12 tahun, denda paling banyak Rp 12 miliar. Ferdian meminta maaf, mengaku menyesal tengah nge-prank bagi-bagi sembako isi sampah. )
YouTuber Ferdian Paleka pembuat video prank 'makanan' sampah ke waria ditangkap polisi. Ferdian pun menyesal dan meminta maaf atas konten yang menuai kecaman. Permintaan maaf itu disampaikan Ferdian saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). Berbaju tahanan dan memakai masker, Ferdian meminta maaf kepada waria atau transpuan dan masyarakat Indonesia. "Saya sangat meminta maaf sekali kepada transpuan yang telah saya prank dan saya minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung," ucap Ferdian dengan suara sedikit terisak.
